SINERGI-DESA: Optimalisasi Kesadaran Hukum dan Peraturan Koperasi Desa Merah Putih melalui Program Sosialisasi Terpadu di Desa Bukit Raya
DOI:
https://doi.org/10.58586/jpen.v1i4.86Keywords:
Sosialisasi, Kesadaran Hukum, Regulasi Koperasi, Koperasi Desa Merah PutihAbstract
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menuntut kesiapan pengetahuan hukum dan kelembagaan di tingkat desa. Desa Bukit Raya menghadapi kendala berupa terbatasnya pemahaman pengurus, perangkat desa, dan warga mengenai dasar hukum, keanggotaan, tata kelola, serta hak dan kewajiban anggota koperasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman regulasi KDMP melalui program SINERGI-DESA, yaitu sosialisasi terpadu yang menggabungkan penyuluhan, diskusi interaktif, konsultasi hukum, pelatihan tata kelola, pemanfaatan media digital, dan pendampingan awal. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas perangkat desa, pengurus bumdes, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Evaluasi dilakukan dengan pre-test dan post-test serta observasi partisipasi. Hasil kegiatan menunjukkan rata-rata skor pre-test 45 meningkat menjadi 85 pada post-test, dengan N-gain sebesar 0.72 yang termasuk kategori tinggi. Program ini berkontribusi pada penguatan kapasitas kelembagaan koperasi desa yang patuh hukum, akuntabel, dan berkelanjutan.
Downloads
References
[1] S. Arief and H. Haeruddin, "Strategi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih: Tinjauan literatur atas praktik terbaik dan tantangan global," Al-Buhuts, vol. 21, no. 1, 2025. doi: https://doi.org/10.30603/ab.v21i1.6469
[2] R. Fitriani, "Sosialisasi Koperasi Merah Putih guna meningkatkan pelayanan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima," Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, vol. 3, no. 7, pp. 3750–3756, 2025. doi: 10.59837/jpmba.v3i7.3132.
[3] G. Gusminarti et al., "Pendampingan dan sosialisasi pembentukan Koperasi Nagari Merah Putih Nagari Kudu Gantiang Kabupaten Padang Pariaman," Jurnal Pengabdian Masyarakat Dharma Andalas, vol. 4, no. 1, pp. 292–296, 2025. doi: 10.47233/jpmda.v4i1.2232.
[4] Instruksi Presiden Republik Indonesia, "Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," 2025.
[5] I. Lubis, "Sosialisasi dan pendampingan hukum dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai model pengabdian masyarakat di Tanah Karo," Jurnal Pengabdian Mitra Masyarakat, vol. 5, no. 1, 2025. doi: 10.30743/jurpammas.v5i1.12024.
[6] N. Nurulrahmatiah, I. Purnama, N. K. Hamidah, P. Nabilah, and J. Hidayat, "Membangun kemandirian ekonomi lokal melalui semangat Koperasi Merah Putih di Kelurahan Karijawa Dompu," Panggung Kebaikan: Jurnal Pengabdian Sosial, vol. 2, no. 4, pp. 148–155, 2025. doi: 10.62951/panggungkebaikan.v2i4.2470.
[7] R. Syafrizal and R. Rusmewahni, "Peran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi berkelanjutan berbasis kearifan lokal," Management and Business Progress, vol. 5, no. 1, pp. 13–25, 2026. doi: 10.70021/mbp.v5i1.323.
[8] A. Saputra et al., "Urgensi Pendampingan Legal Drafting bagi Badan Usaha dan Koperasi Tingkat Desa di Kota Pekanbaru," Jurnal Hukum Tata Negara, vol. 6, no. 2, pp. 45-56, 2025. doi: 10.1234/jhtn.v6i2.2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deni Saputra, Rita Safitri, Citra Dwi Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







Jurnal Pengabdian dan Ekspalanasi Nusantara